DPR RI Menyetujui Lima Nama Anggota Dewan Komisioner OJK untuk Masa Jabatan 2026–2031
Dalam rapat paripurna DPR RI, pada hari Kamis (12/3/2026), lima nama anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026–2031 resmi disahkan. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para kandidat yang diajukan oleh Presiden Republik Indonesia.
Posisi yang disetujui dalam pengangkatan ini mencakup Ketua, Wakil Ketua, serta tiga Kepala Eksekutif OJK. Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, sedangkan Hernawan Bekti Sasongko menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selanjutnya, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Dicky Kartikoyono menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen. Adi Budiarso ditempatkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan atas hasil uji kelayakan tersebut. Sidang paripurna pun menyatakan setuju terhadap keputusan yang diambil.
Persetujuan ini merupakan hasil dari pembahasan dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Komisi XI DPR RI terhadap kandidat-kandidat yang diajukan oleh pemerintah. Proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dilakukan terhadap 10 calon anggota Dewan Komisioner OJK, dan akhirnya lima nama dipilih secara musyawarah mufakat.
Proses Pemilihan dan Evaluasi Kandidat
Menurut laporan yang disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakun, DPR RI sebelumnya telah menerima surat Presiden Nomor R-09/Pres/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 terkait usulan calon anggota Dewan Komisioner OJK. Berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR RI tanggal 10 Maret 2026, pembahasan calon anggota Dewan Komisioner OJK ditugaskan kepada Komisi XI DPR RI.
Komisi XI kemudian melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon anggota Dewan Komisioner OJK pada 11 Maret 2026. Setelah melalui rapat internal, Komisi XI memutuskan secara musyawarah mufakat lima nama yang dinyatakan lolos untuk menduduki posisi strategis di OJK.
Misbakun menjelaskan bahwa pemilihan lima nama tersebut didasarkan pada kemampuan, kapasitas, serta kompetensi yang ditunjukkan para kandidat selama proses uji kelayakan. Ia menilai sejumlah kandidat mampu memberikan respons yang memadai terhadap berbagai isu strategis di sektor jasa keuangan.
Alasan Penunjukan Anggota Baru
Salah satu pertimbangan penunjukan kembali Friderica Widyasari Dewi adalah kemampuannya merespons berbagai persoalan fundamental di sektor jasa keuangan dalam waktu relatif singkat. Sementara itu, Hasan Fawzi dinilai mampu memberikan respons yang memadai terhadap berbagai isu yang berkaitan dengan penilaian pasar global, termasuk indeks MSCI.
Adi Budiarso juga dinilai memiliki pengalaman panjang di sektor keuangan serta terlibat dalam berbagai penyusunan regulasi, termasuk dalam pengembangan kebijakan terkait aset digital. “Beliau sudah sangat lama berkarier di sektor keuangan dan sangat memahami isu yang berkaitan dengan aset digital,” jelasnya.
Harapan DPR RI terhadap Komisioner Baru
Misbakun berharap para komisioner terpilih mampu memperkuat kredibilitas otoritas sektor keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional. “Harapan kami para komisioner ini bisa membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap OJK, terhadap pasar modal Indonesia, dan industri jasa keuangan agar menjadi lembaga yang lebih kredibel dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.