Harga Token Listrik PLN Juli 2025 Tetap Sama
Harga token listrik PLN untuk periode 28 hingga 31 Juli 2025 telah ditetapkan secara resmi. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh pihak terkait, tarif listrik per kWh untuk pelanggan prabayar PLN tidak mengalami perubahan. Artinya, harga token listrik Juli 2025 masih sama seperti sebelumnya, sesuai dengan golongan daya masing-masing pelanggan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) rutin mengumumkan tarif listrik setiap tiga bulan atau triwulan. Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor ekonomi seperti nilai tukar rupiah, Indeks Harga Konsumen (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, dalam penentuan tarif listrik per kWh Juli 2025, parameter data yang digunakan adalah Februari hingga April 2025. Meskipun terdapat indikasi kenaikan pada beberapa parameter tersebut, pemerintah memutuskan untuk menjaga stabilitas harga agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga daya saing industri. Dengan demikian, tarif listrik tetap stabil selama triwulan III 2025, kecuali ada kebijakan lain dari pemerintah.
Daftar Tarif Listrik Per kWh untuk Pelanggan Non-Subsidi
Berikut daftar tarif listrik per kWh yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi yang menggunakan sistem prabayar:
- 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan listrik prabayar dapat membeli pulsa listrik di awal dan mendapatkan kode token. Token tersebut kemudian dimasukkan ke meteran atau alat prabayar untuk bisa menggunakan listrik. Besaran kWh yang didapat tergantung pada tarif listrik dan nominal token yang dibeli.
Cara Menghitung Besaran kWh dari Pembelian Token
Untuk mengetahui besaran kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik, pelanggan harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, pengisian token disesuaikan dengan tarif dasar listrik yang berlaku saat ini. Selain itu, pelanggan juga akan dikenai pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing, dengan besaran antara 3 hingga 10 persen.
Rumus perhitungan besaran kWh dari pembelian token adalah sebagai berikut:
Besaran kWh = (Harga Token – PPJ) / Tarif Dasar Listrik
Contohnya, jika seorang pelanggan di Jakarta membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan daya 1.300 VA, dan PPJ di Jakarta sebesar 3 persen, maka perhitungan menjadi:
- Harga token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Perhitungan:
(Rp 50.000 – Rp 1.500) / Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Dengan demikian, pelanggan non-subsidi dengan daya 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di Jakarta akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.
Tips Mengatur Penggunaan Listrik
Dengan mengetahui harga listrik saat ini, pelanggan dapat lebih bijak dalam mengatur penggunaan listrik agar pengeluaran tidak membengkak. Pemahaman tentang cara menghitung besaran kWh dari pembelian token juga sangat penting agar dapat memperkirakan penggunaan listrik secara efisien. Dengan demikian, pelanggan dapat memaksimalkan manfaat dari tarif listrik yang tetap stabil.