Penyidik Kejaksaan Agung Masih Kembangkan Bukti Terkait Dugaan Keterlibatan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kejaksaan Agung menyatakan adanya indikasi keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Meskipun demikian, pihak kejaksaan belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka memerlukan minimal dua alat bukti.
“Kami masih sedang mengumpulkan dan mengembangkan bukti-bukti lainnya,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam, 15 Juli 2025.
Siapa Saja yang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka?
Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Jurist Tan, eks staf khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020-2021
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
Nadiem Makarim telah dua kali diperiksa oleh penyidik Kejagung, yaitu pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025. Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, dia disebut memiliki peran penting dalam mendorong pengadaan laptop berbasis Chrome OS. Rencana ini bahkan sudah dibahas dalam sebuah grup yang dibuat dua bulan sebelum dia dilantik sebagai menteri.
Grup WhatsApp yang Menjadi Indikasi Keterlibatan Nadiem
Menurut Qohar, sejak Agustus 2019, dua bulan sebelum dilantik sebagai menteri, Nadiem bersama mantan staf khususnya, Fiona Handayani, telah membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”. Grup tersebut membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek jika nanti Nadiem diangkat sebagai menteri.
Tim Bayangan yang Mengawal Program Pengadaan Laptop
Setelah dilantik Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019, Nadiem turut membawa orang-orang kepercayaannya dari Gojek ke Kemendikbudristek. Salah satu anggota tim tersebut adalah Jurist Tan, yang masuk lebih awal ke kementerian yang dipimpin Nadiem. Selain itu, Fiona Handayani juga diangkat menjadi Stafsus Menteri Bidang Isu-isu Strategis.
Tim bayangan ini terdiri dari sekitar 400 orang. Fiona Handayani diberi tugas untuk mengawal Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen. Di setiap direktorat jenderal, Nadiem mempercayakan pengawalan program kepada satu staf. Di direktorat inilah program pengadaan laptop Chromebook berada. Karena itu, Fiona diduga terlibat aktif dalam proses kebijakan tersebut.
Temuan Pustekkom dan Perubahan Spesifikasi Pengadaan Laptop
Pada 2018, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) Kementerian Pendidikan membuat program uji coba pengadaan seribu laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun temuan Pustekkom menunjukkan bahwa laptop jenis itu banyak kekurangan.
Temuan tersebut diungkit oleh tim teknis di bawah Ditjen PAUD Dikdasmen yang menerbitkan dokumen kajian setebal 118 lembar. Dokumen ini memuat empat temuan Pustekkom dan mengelaborasi kekurangan pada Chromebook. Dokumen itu pun menjabarkan beberapa kelebihan Windows. Intinya, laptop Chromebook tidak direkomendasikan untuk dijadikan pengadaan peralatan digital.
Perubahan Rekomendasi Pengadaan Laptop
Pada 8 Juni 2020, Pelaksana Tugas Dirjen PAUD Dikdasmen saat itu, Hamid Muhammad, membentuk tim teknis baru, alih-alih mengamini kajian tim terdahulu. Tim tersebut berisi 18 orang dan disebut tim Staf Khusus Menteri atau SKM. Salah satu anggotanya bernama Ibrahim Arief.
Ibrahim dan kawan-kawan hanya butuh satu minggu untuk mengkaji ulang proyek laptop. Pada 16 Juni 2020, terbitlah dokumen baru sebanyak 144 lembar berjudul “Reviu Hasil Kajian Teknis Analisis Kebutuhan Peralatan TIK untuk Pembelajaran di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020”.
Di sinilah titik krusialnya. Dokumen baru ini banyak menonjolkan kelebihan Chromebook dan sistem operasi Chrome. Usul spesifikasi pun dirombak. Meski bukan pilihan terbaik untuk setiap kasus, Chromebook diklaim memiliki lebih banyak kelebihan dibanding komputer berbasis operasi Windows. Dokumen itu pun secara tegas merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.
Peran Nadiem dalam Rapat Zoom
Setelah memeriksa beberapa saksi, penyidik Jampidsus Kejagung berkeyakinan penggantian spesifikasi ini tak didasari kebutuhan sebenarnya. Jaksa pun menduga para staf khusus berperan mengarahkan tim teknis Kementerian Pendidikan untuk menonjolkan keunggulan Chrome.
Seorang mantan pejabat Kemendikbudristek mengatakan beberapa kali rapat digelar secara virtual untuk proyek ini. Di situlah pemimpin rapat meminta laptop yang dipakai adalah yang berbasis Chrome. Perintah itu datang setelah ada kajian baru yang merekomendasikan Chrome.
“Alasannya, banyak fitur di sana yang bisa diakses secara gratis,” ujar pejabat yang turut mengikuti rapat pembahasan itu.
Rapat Zoom yang Memiliki Keterlibatan Nadiem
Terkini, berdasarkan keterangan Kejagung dalam penetapan tersangka Selasa lalu, Nadiem diketahui memimpin rapat melalui Zoom bersama Ibrahim, Jurist Tan, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Dalam rapat tersebut, Nadiem selaku Mendikbudristek disebut memberikan instruksi langsung.
“Dalam rapat Zoom meeting tersebut, NAM memerintahkan melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ungkap Qohar.
Investigasi Keuntungan yang Didapat Nadiem
Tersangka Ibrahim Arief, menurut Kejagung, merupakan orang dekat Nadiem. Sejak sebelum Nadiem dilantik, keduanya sudah merancang penggunaan sistem operasi Chrome OS sebagai satu-satunya perangkat lunak dalam pengadaan TIK 2020–2022. Ibrahim bahkan disebut mengarahkan tim teknis agar mengeluarkan kajian teknis yang merekomendasikan Chrome OS.
Setelah Nadiem menjadi menteri pada awal 2020, bersama Ibrahim yang kala itu diangkat menjadi Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, dan Jurist Tan, ketiganya disebut bertemu dengan pihak Google. Pertemuan itu guna membahas Google Workspace Chrome OS sebagai kandidat utama perangkat pengadaan TIK.
Setelah persamuhan itu, Jurist Tan menindaklanjuti arahan Nadiem kembali bertemu pihak Google dan membicarakan detail teknis pengadaan TIK, termasuk rencana co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Penyidikan Masih Berlangsung
Dengan hasil penyelidikan itu, Qohar mengatakan penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh Nadiem. Baik secara langsung maupun tidak langsung dari kebijakan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Salah satu yang ditelusuri adalah kaitan kebijakan itu dengan investasi Google di Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum menjabat sebagai menteri.
“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek,” ujar Qohar.
Kejaksaan pun memastikan penyidikan tidak berhenti di tahap awal. Qohar meminta publik tidak berspekulasi dan menunggu proses hukum berjalan. “Bicara hukum itu bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti kami tetapkan tersangkanya, siapapun orangnya,” tutur dia.
Pernyataan Nadiem Setelah Diperiksa sebagai Saksi
Adapun Nadiem Makarim irit bicara setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa lalu, 15 Juli 2025. “Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan karena telah memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” ujar dia.