Penjelasan Mengenai Istilah “Tantiem” yang Disampaikan oleh Presiden Prabowo
Dalam pidatonya di DPR, Presiden Prabowo Subianto menyebutkan istilah “tantiem” yang menarik perhatian publik. Pernyataan ini muncul saat ia menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (15/8/2025). Dalam pidatonya, ia menyampaikan kritik terhadap BUMN yang mengalami kerugian tetapi masih memberikan tantiem besar kepada komisarisnya.
Ia menyatakan, “Ada BUMN yang rugi, tapi komisarisnya banyak sekali. Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali dapat tantiem Rp40 miliar setahun?” Ia juga menambahkan, “Jika ada direksi atau komisaris yang keberatan (tidak dapat tantiem) silakan mengundurkan diri. Banyak anak-anak muda yang mampu dan siap menggantikan mereka.”
Pertanyaan yang muncul adalah, apa sebenarnya makna dari istilah “tantiem” yang disebutkan oleh Presiden Prabowo?
Definisi Tantiem dalam Regulasi BUMN
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN) RI Nomor Per-02/MBU/2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, tantiem didefinisikan sebagai penghasilan berupa penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba. Selain itu, tantiem juga dapat diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero jika terjadi peningkatan kinerja Persero meskipun masih mengalami kerugian.
Dengan kata lain, tantiem merupakan salah satu komponen penghasilan yang diterima oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas, selain gaji/honorarium, tunjangan, dan fasilitas. Tantiem hanya diberikan jika BUMN memperoleh keuntungan dalam tahun buku yang bersangkutan. Pemberian tantiem ini dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun buku yang bersangkutan.
Jika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menetapkan tantiem lebih besar atau lebih kecil dari RKAP, kelebihan atau kekurangan tantiem dapat diperhitungkan dalam laporan keuangan tahun buku yang bersangkutan dan dilakukan koreksi pembukuan jika diperlukan.
Sementara itu, Persero dapat memberikan tantiem kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam hal Persero mengalami peningkatan kinerja, walaupun masih mengalami kerugian dalam tahun buku yang bersangkutan atau akumulasi kerugian dari tahun buku sebelumnya. Tantiem oleh Persero ini diberikan apabila telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya dalam RKAP tahun yang bersangkutan.
Faktor yang Dipertimbangkan dalam Pemberian Tantiem
Pemberian tantiem mempertimbangkan dua faktor utama, yaitu pencapaian ukuran kinerja utama (key performance indicator) dan/atau pencapaian tingkat kesehatan perusahaan. Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas dapat diberikan tantiem apabila pencapaian ukuran kinerja utama dan tingkat kesehatan di atas 70 persen.
Selain itu, pencapaian ukuran kinerja utama yang diperhitungkan dalam perhitungan tantiem maksimal sebesar 150 persen. Ukuran kinerja utama dan/atau tingkat kesehatan ditetapkan oleh RUPS atau Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ukuran kinerja utama dan tingkat kesehatan BUMN.
Besaran Tantiem yang Ditetapkan
Komposisi besaran tantiem yang ditetapkan dalam Permen BUMN tersebut adalah sebagai berikut:
- Direktur Utama: 100 persen
- Anggota Direksi: 90 persen dari Direktur Utama
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 40 persen dari Direktur Utama
- Anggota Komisaris/Anggota Dewan Pengawas: 36 persen dari Direktur Utama
Sebagai catatan, pajak penghasilan atas tantiem ditanggung oleh masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas yang bersangkutan. Anggota Direksi yang menjabat sebagai Anggota Komisaris di anak perusahaan/perusahaan patungan hanya menerima tantiem dari anak perusahaan/perusahaan patungan. Sementara itu, anggota Direksi yang mewakili BUMN dalam kerja sama operasi hanya menerima tantiem dari kerja sama operasi tersebut.
Dalam aturan juga dijelaskan bahwa Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dapat menetapkan pemberian tantiem kepada Sekretaris Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas. Namun, dalam penetapan ini, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas wajib memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan serta aturan yang berlaku.