OJK Terima 56.620 Pengaduan Konsumen Tahun Ini, Pinjol Ilegal Mendominasi



Pengaduan dan Tindakan OJK terhadap Entitas Ilegal

Sejak 1 Januari 2025 hingga 28 Desember 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sejumlah besar permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dalam kurun waktu tersebut, total permintaan layanan mencapai 536.267, termasuk 56.620 pengaduan yang diterima oleh lembaga tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa dari total pengaduan tersebut, sebanyak 20.972 berasal dari industri perbankan, sementara 21.886 berasal dari industri financial technology. Selain itu, ada 11.309 pengaduan dari industri perusahaan pembiayaan.

Selain itu, terdapat 1.619 pengaduan yang berasal dari industri asuransi, serta 834 pengaduan dari layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.

Dalam laporan yang disampaikan dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026), Friderica menyebutkan bahwa sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025, OJK telah menerima 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.249 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, sedangkan 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal.

Friderica juga menambahkan bahwa sejak tahun 2017 hingga Desember 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total sebanyak 14.006 entitas ilegal. Berdasarkan data yang tersedia, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 11.873 entitas. Disusul oleh investasi ilegal sebanyak 1.882 dan gadai ilegal sebanyak 251.

Beberapa hal yang menjadi fokus OJK dalam penanganan entitas ilegal adalah untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem jasa keuangan di Indonesia. Dengan adanya pengaduan yang semakin meningkat, OJK terus memperkuat upaya pengawasan dan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik jasa keuangan yang tidak sah.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan oleh OJK antara lain:

Peningkatan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tindakan cepat terhadap pelaku ilegal.

Penguatan sistem monitoring dan pelacakan entitas ilegal secara digital.

* Penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan risiko menggunakan layanan jasa keuangan ilegal.

Dengan adanya peningkatan jumlah pengaduan, OJK berkomitmen untuk terus memperbaiki mekanisme pengaduan dan memastikan bahwa setiap keluhan dapat ditangani secara efektif dan transparan.

Selain itu, OJK juga terus melakukan evaluasi terhadap kinerja dan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jasa keuangan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *