Perpanjangan Insentif PPN DTP 100% hingga Akhir Tahun 2025
Keputusan pemerintah untuk memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% hingga akhir tahun 2025 dinilai memberikan angin segar bagi sektor properti di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang kerja yang lebih besar.
Awalnya, insentif PPN DTP 100% hanya berlaku selama enam bulan pertama tahun 2025, yaitu Januari hingga Juni. Namun, pemerintah kini memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut hingga semester kedua tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan multiplier effect dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memaksimalkan pertumbuhan ekonomi pada semester kedua tahun 2025. Menurut Airlangga, kebijakan PPN DTP 100% untuk properti yang awalnya direncanakan berlaku 50% pada semester dua, disepakati untuk tetap diberlakukan 100%.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, yang merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang sudah diterapkan sejak 2023. Insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Khusus untuk PPN DTP 100%, berlaku untuk pembelian hunian hingga Rp2 miliar.
Dengan adanya diskon pajak ini, masyarakat yang membeli rumah senilai Rp2 miliar tidak perlu membayar PPN. Namun, jika mereka membeli rumah senilai Rp2,5 miliar, maka akan dikenakan PPN sebesar 11% atau sekitar Rp500 juta. Sehingga, konsumen tersebut hanya perlu membayar sekitar Rp55 juta.
Respons Positif dari Pengembang
Para pengembang merespons positif terhadap perpanjangan insentif di sektor perumahan. Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera) menyatakan bahwa kebijakan ini dapat menggairahkan kinerja sektor properti yang belakangan ini cenderung lesu.
Ketua Umum DPP Himpera Ari Tri Priyono menyambut baik kebijakan pemerintah yang secara resmi memperpanjang insentif PPN DTP 100% dan penambahan kuota rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ia menilai kebijakan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan rakyat, terutama dalam hal pemenuhan papan.
Ari menyebut bahwa pemerintah telah menambah kuota FLPP dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit. Dana sebesar Rp35,2 triliun digunakan untuk menambah kuota FLPP ini. Kenaikan kuota FLPP ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2025.
Dampak terhadap Sektor Properti
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Mohammad Faisal, menilai bahwa kebijakan PPN DTP memiliki peran penting dalam mendongkrak kinerja sektor properti, khususnya penjualan segmen rumah tapak kecil. Ia menegaskan bahwa insentif ini sangat membantu pertumbuhan sektor properti, terutama permintaan kepada rumah kecil, termasuk dari kelas menengah yang daya belinya turun.
Faisal mencatat bahwa penjualan rumah menengah dan besar mengalami kontraksi dalam beberapa waktu terakhir, sedangkan rumah tipe kecil justru tumbuh karena terstimulus insentif PPN DTP. Hal ini mencerminkan pergeseran preferensi konsumen akibat tekanan harga dan daya beli.
Meskipun demikian, Faisal menekankan bahwa insentif PPN DTP untuk properti tidak bisa dibandingkan secara langsung dengan bantuan upah atau diskon tarif listrik yang sempat diberikan pada paruh pertama tahun ini. Diskon listrik lebih luas penerimanya, sementara PPN DTP hanya menyasar masyarakat yang siap beli rumah.