PSAK 117 di Asuransi, OJK Koordinasi dengan DJP Atur Ulang Perpajakan



Penerapan standar akuntansi keuangan yang baru, yaitu PSAK 117, telah menjadi perhatian utama bagi industri asuransi di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menggunakan laporan keuangan berdasarkan PSAK 117 secara kuartalan. Aturan ini akan berlaku efektif pada tahun 2025.

Dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan tersebut, OJK terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah menyusun ketentuan baru mengenai penyesuaian perpajakan yang sesuai dengan PSAK 117. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pihaknya berharap ketentuan perpajakan terkait PSAK 117 dapat diterapkan mulai Tahun Pajak 2026.

Namun, untuk Tahun Pajak 2025, penghitungan pajak masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya. Ogi menjelaskan bahwa implementasi PSAK 117 di industri asuransi berjalan baik. Mayoritas perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan berbasis PSAK 117, sementara sebagian kecil masih dalam proses penyempurnaan.

“OJK terus melakukan pendampingan dan pengawasan untuk memastikan implementasi PSAK 117 berjalan konsisten dan sesuai ketentuan,” ujar Ogi.

Selain itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyatakan bahwa penghitungan pajak laporan keuangan masih mengacu pada peraturan yang sudah ada meskipun PSAK 117 telah diterapkan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penyesuaian perpajakan yang berkaitan dengan PSAK 117.

“Belum PSAK 117. Basis penerapan pajak untuk Tahun Buku 2025 adalah PSAK 104. Kami masih menunggu surat edaran resminya. Kami lagi kejar ke DJP Kementerian Keuangan untuk mengeluarkan surat,” kata Budi.

Beberapa hal penting yang perlu dipahami terkait penerapan PSAK 117 antara lain:

  • Perubahan dalam laporan keuangan: PSAK 117 menuntut perusahaan asuransi untuk menyajikan laporan keuangan dengan struktur dan metode yang lebih transparan dan konsisten. Hal ini mencakup pemisahan antara pendapatan premi dan hasil investasi.

  • Proses adaptasi perusahaan: Meskipun mayoritas perusahaan telah menyesuaikan diri, beberapa perusahaan masih dalam proses penyempurnaan. OJK memberikan bimbingan dan pengawasan untuk memastikan kesesuaian.

  • Koordinasi dengan DJP: OJK dan DJP bekerja sama untuk menyusun aturan perpajakan yang sesuai dengan PSAK 117. Proses ini membutuhkan waktu agar semua pihak siap menerapkan perubahan.

  • Tantangan dalam implementasi: Beberapa perusahaan menghadapi tantangan dalam mengadaptasi sistem akuntansi mereka. Hal ini termasuk penyesuaian prosedur internal dan pelatihan staf.

  • Harapan dari regulator: Ogi berharap ketentuan perpajakan terkait PSAK 117 dapat diterapkan mulai Tahun Pajak 2026. Ini akan membantu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di industri asuransi.



Dengan penerapan PSAK 117, industri asuransi diharapkan bisa lebih stabil dan terbuka dalam pengelolaan keuangan. OJK dan DJP terus berkomitmen untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan gangguan serius bagi perusahaan.

Secara keseluruhan, penerapan PSAK 117 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan dan memperkuat sistem pengawasan di sektor jasa keuangan. Dengan koordinasi yang baik antara lembaga pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan dampak positif dari perubahan ini bisa dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *