OJK: Piutang Bermasalah Multifinance di Wilayah Bencana Sumatra Naik

Perkembangan Piutang Pembiayaan Multifinance di Wilayah Terdampak Banjir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan terkini mengenai kondisi piutang pembiayaan multifinance yang terdampak bencana banjir besar di wilayah Sumatra. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa berdasarkan data per November 2025, piutang pembiayaan bermasalah multifinance di wilayah yang terdampak bencana, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mengalami peningkatan sebesar 0,60% month to month (mtm) atau sekitar Rp 4,78 miliar.

“Total piutang pembiayaan bermasalah di wilayah tersebut mencapai sebesar Rp 807,70 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).

Agusman menegaskan bahwa kenaikan ini menunjukkan adanya peningkatan risiko pembiayaan di wilayah yang terkena dampak bencana. Ia juga menyatakan bahwa OJK terus memantau perkembangan tersebut secara berkala untuk memastikan stabilitas sistem keuangan.

Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan

Sejalan dengan situasi tersebut, OJK telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana. Kebijakan ini dapat diimplementasikan secara penuh, dengan tetap menjaga kualitas kredit dan kualitas pembiayaan. Tujuannya adalah untuk mendukung pemulihan kemampuan membayar nasabah yang terdampak bencana.

Agusman menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada debitur agar bisa kembali stabil dalam membayar cicilan tanpa mengganggu kesehatan keuangan lembaga pembiayaan.

Pertumbuhan Piutang Pembiayaan Multifinance

Secara keseluruhan, OJK mencatat bahwa piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 506,82 triliun per November 2025. Angka ini tumbuh sebesar 1,09% secara tahunan atau Year on Year (YoY). Pertumbuhan ini didorong oleh kinerja pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 8,99% secara YoY.

Peningkatan ini menunjukkan bahwa sektor pembiayaan multifinance masih memiliki daya tahan yang cukup baik meskipun sedang menghadapi tantangan akibat bencana alam.

Kinerja Non Performing Financing (NPF)

Sementara itu, angka Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan pada November 2025 sebesar 2,44%. Angka ini terbilang lebih baik dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya yang sebesar 2,47%. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas kredit dan pembiayaan perusahaan multifinance cenderung stabil.

Peningkatan NPF yang relatif kecil menunjukkan bahwa OJK dan lembaga pembiayaan terus berupaya untuk menjaga kualitas portofolio kredit mereka. Dengan pengawasan yang ketat dan kebijakan yang tepat, diharapkan risiko kredit dapat diminimalkan dan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

Kesimpulan

Dari seluruh data yang disampaikan, dapat disimpulkan bahwa sektor pembiayaan multifinance masih mampu bertahan di tengah tantangan yang dihadapi. Meski ada peningkatan risiko di wilayah terdampak bencana, OJK terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang efektif. Selain itu, pertumbuhan piutang pembiayaan yang positif serta penurunan NPF menunjukkan bahwa sektor ini tetap menjadi bagian penting dari sistem keuangan Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *